🦬 Program Kota Tanpa Kumuh
Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) is a programme runned by the Direktorat Jenderal Cipta Karya to support the fulfillment of the RPJMN targets for 2015 - 2019. Presidential Regulation No. 2 of 2015 mandates the construction and development of urban areas through the handling of the residential environments quality. The results of the study shows that
JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melakukan penanganan kawasan kumuh di berbagai daerah melalui Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) dan Gerakan 100-0-100. Menurut Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Didiet Arief Akhdiat, program tersebut sampai saat ini baru menyentuh 268
Program Kotaku memiliki tujuan, pertama, menurunkan luas permukiman kumuh. Kedua, penyediaan infrastruktur permukiman. Ketiga, mendorong Pemda dalam penerapan regulasi terkait Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Keempat, mewujudkan kolaborasi penanganan kawasan permukiman kumuh dari berbagai stakeholder.
Perbaikan kualitas kawasan permukiman kumuh di perkotaan dalam kerangka Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku). Pada periode 2015-2018, Kementerian PUPR telah melakukan penanganan seluas 13.556 Ha dan pada tahun 2019 ditargetkan akan ditangani seluas 2.564 Ha dengan anggaran Rp. 318,3 miliar. Program Kotaku merupakan pembangunan infrastruktur
Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) adalah program nasional di 271 kabupaten/kota di 34 propinsi yang menjadi "platform kolaborasi" atau basis penanganan permukiman kumuh yang mengintegrasikan berbagai sumber daya dan sumber pendanaan, termasuk dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, donor, swasta, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Pemerintah telah berupaya melakukan peningkatan kualitas permukiman di Desa Tebara melalui Program Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK) pada 2014-2016, serta Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) mulai 2017. Pada Program Kotaku, infrastruktur permukiman yang telah terbangun melalui dana APBD pada 2017 meliputi jalan rabat, MCK
Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) adalah satu dari upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di Indonesia dan mendukung "Gerakan 100-0-100", yaitu 100 persen akses universal air minum, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak.
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian ATR/BPN memberikan dukungan dalam Program Kota Tanpa Kumuh melalui konsolidasi tanah.. Upaya tersebut untuk mengentaskan permukiman kumuh di perkotaan lewat strategi penataan kawasan.. Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Aria Indra Purnama mengungkapkan, telah ditetapkan tiga lokasi pilot project Kotaku.
.
program kota tanpa kumuh